JAKARTA, Radio Bharata Online - DPR resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari Selasa, 6 Desember 2022. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Sebelum disahkan, Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.
Dia mengatakan, pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.
Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional, dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyarankan masyarakat yang berbeda pendapat maupun belum puas terhadap RKUHP agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, RKUHP sudah dibahas dan disosialisasikan ke seluruh penjuru tanah air serta para stakeholder. Kendati demikian, ia menegaskan tidak mungkin RKUHP disetujui 100 persen oleh semua pihak.
Yasonna menjelaskan, RKUHP sudah mengalami perbaikan dan menampung masukan dari masyarakat. Dia menyebut ada pasal yang dilembutkan. Namun, ia mewajarkan jika masih ada yang berbeda pendapat, mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi. (Tempo)