JAKARTA, Bharata Online – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan, tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan, karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.

Saat konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis, Gus Ipul mengaku sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS.  Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda.

Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan, pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit apalagi yang mengalami kondisi darurat, sehingga membutuhkan penanganan cepat.

Menurut Mensos, soal PBI yang nonaktif disediakan mekanisme reaktivasi cepat. Artinya, khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu.

Gus Ipul menjelaskan, bahwa memang terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK.  Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan, karena adanya  pemutakhiran data.

Namun, jika kemudian ditemukan bahwa peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat, maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

Sebelumnya, sebanyak 160 orang pasien gagal ginjal dari berbagai daerah tidak bisa melakukan cuci darah akibat status BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) tiba-tiba nonaktif.  Jumlah tersebut berdasarkan laporan di kanal resmi yang dibuka Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) lewat berbagai saluran.

Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir mengatakan, pasien gagal ginjal yang gagal melakukan cuci darah itu berasal dari berbagai daerah, seperti Aceh, Medan, Jawa Tengah, Jakarta, Bekasi, Bandung, Jawa Timur, Yogyakarta, Kendari hingga Papua. (Kontan)

Saat ini Kementerian Sosial terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah, dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan dengan cepat. Di saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.  Dalam kaitan ini, sebanyak kurang lebih 25 ribu peserta yang memenuhi syarat, juga telah direaktivasi kembali menjadi peserta PBI-JK. (Kemensos)