JAKARTA, Radio Bharata Online - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52/2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Terbitnya PP Nomor 52/2022 ini menandakan Jokowi merestui bahan baku nuklir sebagai bagian pertambangan di Indonesia.
PP ini sendiri merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
Adapun pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas tiga. Pertama pertambangan mineral radioaktif. Kedua pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan ketiga penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
selain itu terkait keselamatan, pemegang izin wajib melaksanakan analisis keselamatan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan mineral radioaktif dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Dalam melakukan analisis, pengusaha juga harus membuat, mengimplementasikan, dan memutakhirkan dokumen analisis keselamatan untuk kegiatan konstruksi dan penambangan atau pengolahan mineral radioaktif.
Dokumen tersebut harus memuat informasi seperti uraian kegiatan yang diusulkan, laporan hasil eksplorasi dan studi kelayakan, analisis wilayah tambang, desain fasilitas, dan program konstruksi.
Kemudian program penambangan atau pengolahan, sistem manajemen, pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup, analisis keselamatan fasilitas, dan prosedur penanggulangan kecelakaan.
detik
Indonesia
Sabtu, 17 Desember 2022 | 13:57 WIB
Terbitnya PP Nomor 52/2022 ini menandakan Jokowi merestui bahan baku nuklir sebagai bagian pertambangan di Indonesia
Oleh