JAKARTA, Radio Bharata Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu malam (14/12) menggelar Rapat Pleno Terbuka, Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, di Halaman Gedung KPU.
Sebanyak 17 parpol dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual, sehingga berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, 17 parpol ditetapkan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, pemilihan anggota DPR dan DPRD tahun 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK KPU Nomor 518 Tahun 2022, tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh, dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Dari hasil verifikasi faktual dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi, serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai tidak memenuhi syarat.
Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 yakni ;
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Selanjutnya nomor urut untuk Partai lokal Aceh adalah ;
18. Partai Nangroe Aceh (PNA)
19. Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20. Partai Darul Aceh (PDA)
21. Partai Aceh
22. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
(KPU)https://www.kpu.go.id/berita/baca/11280/berikut-nomor-urut-partai-politik-peserta-pemilu-2024#