Beijing, Bharata Online - Hong Kong telah mengalami peningkatan signifikan dalam pertumbuhan ekonomi dan kepercayaan internasional sejak Undang-Undang Keamanan Nasional diberlakukan pada 30 Juni 2020.

Undang-undang tersebut telah memungkinkan Hong Kong untuk beralih dari kekacauan menuju stabilitas, dan mengantarkan era baru "satu negara, dua sistem".

Dengan melindungi kedaulatan nasional, keamanan, dan kepentingan pembangunan, undang-undang ini sangat penting untuk mempertahankan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi Hong Kong yang makmur.

Menurut data dari pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong (HKSAR), PDB wilayah tersebut mencapai 407 miliar dolar AS (sekitar 6.827 triliun rupiah) pada tahun 2024, naik 2,5 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, perkiraan awal menempatkan pertumbuhan PDB Hong Kong pada tahun 2025 sebesar 3,5 persen.

Di Hong Kong, pasar modal telah menguat tajam, dengan penggalangan dana Penawaran Umum Perdana (IPO) pada paruh pertama tahun 2025 meningkat tujuh kali lipat menjadi 14 miliar dolar AS (sekitar 235 triliun rupiah), menempati peringkat pertama secara global.

Pada akhir tahun 2024, jumlah perusahaan asing dan perusahaan dari Tiongkok daratan yang beroperasi di Hong Kong meningkat 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya menjadi 9.960 perusahaan.

Status dan kepercayaan internasional Hong Kong juga menguat seiring dengan pemulihan ekonomi. Pada tahun 2025, Hong Kong dinobatkan sebagai ekonomi paling bebas di dunia, menempati peringkat ketiga sebagai pusat keuangan global, dan kembali masuk tiga besar dalam peringkat daya saing dunia.